Berikut adalah rangkuman hierarki dan daftar regulasi K3 utama di Indonesia:
1. Landasan Hukum Utama (Undang-Undang)
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Ini adalah “induk” atau payung hukum utama K3 di Indonesia. UU ini mengatur ruang lingkup K3, syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja, serta kewajiban pengurus (pengusaha). - UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Khususnya pada Pasal 86 dan 87. Pasal 86 menjamin hak pekerja atas perlindungan K3, sedangkan Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). - UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja):
Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, terutama terkait perizinan berusaha dan penyederhanaan birokrasi (seperti integrasi lisensi K3/SIO ke dalam sistem OSS/RBA), namun tidak menghapus kewajiban dasar perusahaan untuk menerapkan standar K3.
2. Peraturan Pelaksana (Peraturan Pemerintah)
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3:
Peraturan ini mewajibkan perusahaan (terutama yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi) untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Standar ini diadopsi dari standar internasional seperti OHSAS 18001 (kini ISO 45001). - PP No. 88 Tahun 2023 tentang Standar Pelaksanaan SMK3:
Merupakan aturan turunan terbaru yang menyelaraskan pelaksanaan SMK3 dengan standar kemudahan berusaha dan sistem perizinan terintegrasi.
3. Peraturan Teknis (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan / Permenaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan banyak peraturan teknis yang mengatur spesifikasinya berdasarkan jenis bahaya dan peralatan. Beberapa yang paling krusial meliputi:
A. Manajemen & Lingkungan Kerja
- Permenaker No. 5 Tahun 2018: Tentang K3 Lingkungan Kerja (mengatur ambang batas kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, debu, dan bahan kimia di udara).
- Permenaker No. 18 Tahun 2022: Tentang Tata Cara Pelaksanaan SMK3 (Pedoman audit dan implementasi harian SMK3 di perusahaan).
B. Peralatan & Pesawat Mekanik (Lift, Eskalator, Angkat-Angkut)
- Permenaker No. 38 Tahun 2016: K3 Pesawat Angkat dan Angkut (Forklift, Crane, Gondola, dll).
- Permenaker No. 9 Tahun 2016: K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian (Sangat penting untuk sektor konstruksi dan telekomunikasi).
- Permenaker No. 8 Tahun 2020: K3 Pesawat Lift dan Eskalator.
C. Listrik & Kebakaran
- Permenaker No. 12 Tahun 2015: Tentang K3 Listrik.
- Kepmenaker No. 186 Tahun 1999: Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Mewajibkan adanya tim kebakaran, APAR, hidran, dan sistem alarm).
D. Bejana Tekanan & Tangki Timbun
- Permenaker No. 37 Tahun 2016: Tentang K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Tangki Timbun (Boiler, kompresor, tangki BBM).
E. Sektor Khusus
- Permenaker No. 5 Tahun 2021: Tentang SMK3 Sektor Rumah Sakit / Fasilitas Kesehatan.
- Permenaker No. 1 Tahun 1980: Tentang K3 pada Konstruksi Bangunan (Masih sering dijadikan rujukan dasar meski sudah lama).
4. Regulasi Sektoral (Kementerian Lain)
Beberapa industri berisiko tinggi memiliki regulator dan aturan K3 sendiri di luar Kemnaker:
- Sektor Pertambangan (Minerba): Diatur oleh Kementerian ESDM melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan K3 Pertambangan Minerba. Di sektor ini dikenal istilah KTT (Kepala Teknik Tambang) yang bertanggung jawab penuh atas K3.
- Sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas): Diatur oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas (misalnya Permen ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan SMK3 di Sektor Migas).
- Sektor Nuklir: Diatur oleh BAPETEN.
5. Standar Internasional (Volunter namun Diwajibkan Kontrak)
Banyak perusahaan multinasional atau perusahaan yang ingin bersaing secara global di Indonesia mewajibkan sertifikasi internasional, yaitu:
- ISO 45001:2018 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Istilah & Lembaga Penting dalam Regulasi K3 Indonesia
- P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Organisasi internal di tingkat perusahaan yang wajib dibentuk untuk membantu mengembangkan dan mengawasi K3.
- PJK3 (Perusahaan Jasa K3): Perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk dan memiliki izin dari Kemnaker untuk melakukan audit, riksa uji (inspeksi) alat, dan pelatihan K3.
- Ahli K3: Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi (biasanya dari PJK3 atau internal perusahaan yang tersertifikasi BNSP/Kemnaker).
- SIO (Surat Izin Operator) & SIB (Surat Izin Baguan): Lisensi wajib bagi pekerja yang mengoperasikan alat berat atau berbahaya (seperti operator forklift, crane, boiler, teknisi listrik, pekerja ketinggian).
- Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian): Kewajiban hukum untuk menginspeksi peralatan kerja secara berkala (biasanya 1-3 tahun sekali) oleh PJK3 guna mendapatkan Surat Keterangan Layak K3 dari Disnaker setempat.
Saran Untuk Kepatuhan (Compliance)
Regulasi K3 di Indonesia sering mengalami pembaruan (seperti peralihan dari sistem manual ke sistem OSS RBA untuk perizinan SIO/SIB). Untuk memastikan kepatuhan hukum, perusahaan disarankan untuk selalu memantau pembaruan regulasi melalui JDIH Kemnaker (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan).